Text
Membangun hukum berdasarkan pancasila
Negara Indonesia adalaha negara yang berdasarkan atas hukum (rechsstaat). Dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 pasca amandemen mengatur bahwa negara indonesia adalah negara hukum. Diartikan bahwa negara harus tunduk pada hukum , peraturan peraturan hukum, dan berlaku pula bagi segala badan dan alat alat perlengkapan negara.
B015394 | 340. 5 TEG m | Ruang Koleksi | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Proses |
B015395 | 340. 5 TEG m | Ruang Koleksi | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Proses |
Tidak tersedia versi lain